Pasal 51 ayat 1 KUHP Menjadi Salah Satu Poin Utama Bharada E dalam Persidangan, Begini Isinya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Pihak Richard Eliezer atau Bharada E tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki kejutan yang akan dibawa ke persidangan. Namun ia belum bisa merinci terkait strategi tersebut yang diduga akan memberatkan Ferdy Sambo. “Saksi tidak (lebih dari sepuluh), tetapi ada saksi untuk meringankan juga. 

Kami akan datangkan dari Manado,” ujar Ronny Talapessy ketika dihubungi, Kamis (6/10/2022). Menurut Ronny, ada kesaksian dari para saksi yang akan memberi keterangan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E. “Ahli dan saksi yang meringankan. 

Kalau saya sampaikan, bukan kejutan lagi. Saksi itu bukan dari anggota, ya,” jelasnya. Selain itu, Ronny juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo. 

Diantaranya adalah soal Pasal 51 ayat 1 KUHP. “Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit,” imbuhnya. 

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

” Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” 

Exit mobile version