Kata Dedi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga CCTV di antaranya yang berada di luar area Stadion Kanjuruhan.
“Juga ada CCTV yang didalami. Tiga CCTV itu yang berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu Hari Ini ada dua CCTV di luar stadion masih di Labfor dan didalami Inafis untuk identifikasi kejadian yang ada di luar,” katanya.
Dedi menjelaskan langkah tersebut dilakukan dikarenakan adanya indikasi tindak pidana di luar Stadion Kanjuruhan.
“Di luar pun ada kejadian. Saat pengaman evakuasi pemain dan Persebaya itu butuh waktu yg lama dihadang di situ. Ada pidana juga. Perusakan pembakaran. Aparat kepolisian juga tembak gas air mata agar tidak terjadi anarkisme yang masif. Jadi ada dua TKP dan dua kejadian jadi masih diusut,” ungkapnya.
Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur merilis data terkini jumlah korban dalam tragedi Kanjuruhan. Tercatat total korban dari tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) itu mencapai 704 orang.
Jumlah itu terdiri dari 131 korban jiwa meninggal dunia dan 550 orang yang mengalami luka sedang atau ringan.
Terdata ada sebanyak 23 suporter yang mengalami luka berat. Sementara ada 37 Aremania dan Aremanita yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pasien terbanyak dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, yakni 14 orang. Kemudian ada enam orang yang mengalami luka parah masih dirawat intensif di ruang ICU.
Manajer Arema FC, Ali Rifki, mengatakan manajemen masih terus keliling bertakziah ke rumah para korban. Dia pun mengatakan menerima laporan ada salah satu korban yang tewas, tetapi tidak terdata secara resmi.
Seperti diketahui, pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Setelah pertandingan usai, sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan. Lambat laun, jumlah suporter yang masuk ke lapangan semakin banyak.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI akhirnya berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 mengalami kendala karena pintu yang terbuka hanya kurang lebih selebar 1,5 meter. Pada saat itu, para penjaga pintu juga tidak berada di tempat.
Akibat kondisi tersebut, terjadilah desak-desakan yang menyebabkan sumbatan di pintu keluar itu hampir 20 menit.
Hal itu membuat banyak korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia.
Setelah dilakukan investigasi, Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan itu.
Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.