Puslabfor Polri Periksa Sejumlah Botol Miras yang Ditemukan di Stadion Kanjuruhan
NASIONAL
NASIONAL

Puslabfor Polri Periksa Sejumlah Botol Miras yang Ditemukan di Stadion Kanjuruhan

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.  

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Anggota TNI Diduga Bunuh Sales Mobil di Aceh, Korban Ditembak lalu Jasadnya Dibuang

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.  Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS