NASIONAL
NASIONAL

Puslabfor Polri Periksa Sejumlah Botol Miras yang Ditemukan di Stadion Kanjuruhan

image_pdfimage_print

Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.  

Berita Lainnya:
Mampu Serang Kapal Induk, AS Akui Kehebatan Rudal dan Drone Houthi
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.  Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Program Gibran ‘Lapor Mas Wapres’ dibuka, warganet ngeluh centang satu, benarkah cuma gimmick?

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya