NASIONAL
NASIONAL

Viral Wanita di Pekanbaru Menelantarkan 19 Kucing, Ditangkap Polisi, Dia Bilang Begini

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial YS di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi lantaran menelantarkan belasan kucing di rumahnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

YS ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan di wilayah Sumatera Barat pada Kamis (6/10).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Setelah viral beberapa waktu lalu pelaku sempat melarikan diri ke Sumbar. Di sanalah dia kami tangkap,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Jumat (7/10).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Polisi menangkap YS setelah Komunitas Cinta Satwa Riau melaporkan temuan 19 ekor kucing yang telantar di rumah penampungan kucing yang berada di Kecamatan Tampan.

Berita Lainnya:
Dinasihati Bobby Agar Tidak Menakut-nakuti Kepala Daerah, Begini Respons Edy Rahmayadi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Di dalam rumah tersangka YS ditemukan 19 ekor kucing telantar. Sembilan di antaranya sudah mati karena kelaparan,” lanjut Pria Budi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Mantan Dirpamobvit Polda Riau itu membeberkan, sejak beberapa tahun terakhir YS termasuk warga yang aktif menggalakkan perlindungan kucing.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

YS mengumpulkan kucing-kucing liar dan dibawa ke rumahnya untuk dirawat.

Bersamaan dengan aksinya itu, dia juga mengumpulkan donasi yang disebut untuk biaya perawatan kucing.

Berita Lainnya:
WNI di Hong Kong Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Kemlu RI: Tersangka Sudah Ditangkap

“Jadi dia ini menampung kucing-kucing liar juga dikumpulkan di rumahnya. Kalau warga mau menitip juga bisa nanti diberikan sejumblah uang. Namun, belakangan tidak terurus dan telantar sampai terjadilah seperti ini,” bebernya.

Atas perbuatan itu disangkakan dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

YS saat diwawancarai mengaku tidak berniat menelantarkan kucing-kucing di rumah penampungan miliknya.

“Saya tidak berniat. Rencananya pergi sebentar saja, tetapi ternyata saya lama keluar kota,” ucap YS.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya