BANDA ACEH – Seorang wanita berinisial YS di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi lantaran menelantarkan belasan kucing di rumahnya.
YS ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan di wilayah Sumatera Barat pada Kamis (6/10).
“Setelah viral beberapa waktu lalu pelaku sempat melarikan diri ke Sumbar. Di sanalah dia kami tangkap,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Jumat (7/10).
Polisi menangkap YS setelah Komunitas Cinta Satwa Riau melaporkan temuan 19 ekor kucing yang telantar di rumah penampungan kucing yang berada di Kecamatan Tampan.
“Di dalam rumah tersangka YS ditemukan 19 ekor kucing telantar. Sembilan di antaranya sudah mati karena kelaparan,” lanjut Pria Budi.
Mantan Dirpamobvit Polda Riau itu membeberkan, sejak beberapa tahun terakhir YS termasuk warga yang aktif menggalakkan perlindungan kucing.
YS mengumpulkan kucing-kucing liar dan dibawa ke rumahnya untuk dirawat.
Bersamaan dengan aksinya itu, dia juga mengumpulkan donasi yang disebut untuk biaya perawatan kucing.
“Jadi dia ini menampung kucing-kucing liar juga dikumpulkan di rumahnya. Kalau warga mau menitip juga bisa nanti diberikan sejumblah uang. Namun, belakangan tidak terurus dan telantar sampai terjadilah seperti ini,” bebernya.
Atas perbuatan itu disangkakan dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
YS saat diwawancarai mengaku tidak berniat menelantarkan kucing-kucing di rumah penampungan miliknya.
“Saya tidak berniat. Rencananya pergi sebentar saja, tetapi ternyata saya lama keluar kota,” ucap YS.