NASIONAL
NASIONAL

Belum Terima Berkas Dakwaan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Persiapkan Persidangan dan Pembelaan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku pihaknya belum mendapat salinan berkas perkara dan dakwaan kliennya hingga saat ini.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Padahal, sidang dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu bakal digelar pada awal pekan depan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima,” tutur Rasamala saat dihubungi Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Padahal, kata Rasamala, harusnya turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

Berita Lainnya:
Kemendagri Sedang Proses Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hal itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti,” terang Rasamala.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kendati belum menerima berkas perkara dan dakwaan, Rasama mengaku penasihat hukum Ferdy Sambo Cs tak bisa mempersiapkan persidangan.

Bahkan, mereka juga tak bisa menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.

“Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan,” tutur Rasamala.

Berita Lainnya:
MAKI Sudah Minta KPK Jadikan Sahbirin Noor DPO agar Tak Bisa Praperadilan, tapi Tidak Dilakukan

“Saya khawatir ini penasihat hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menerima berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs pada Senin, 10 Oktober 2022 esok.

Adapun perihal persidangan kasus tersebut bakal dilakukan secara terbuka.

“Sidang tentu terbuka untuk umum,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya