Belum Terima Berkas Dakwaan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Persiapkan Persidangan dan Pembelaan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat saat rekonstruksi di TKP terkait kasus pembunuhan berecana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. FOTO/Net

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku pihaknya belum mendapat salinan berkas perkara dan dakwaan kliennya hingga saat ini.

ADVERTISEMENTS
ad39

Padahal, sidang dakwaan mantan Kadiv Propam Polri itu bakal digelar pada awal pekan depan.

ADVERTISEMENTS

“Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima,” tutur Rasamala saat dihubungi Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENTS

Padahal, kata Rasamala, harusnya turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

ADVERTISEMENTS

Hal itu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP.

ADVERTISEMENTS

“Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti,” terang Rasamala.

ADVERTISEMENTS

Kendati belum menerima berkas perkara dan dakwaan, Rasama mengaku penasihat hukum Ferdy Sambo Cs tak bisa mempersiapkan persidangan.

Bahkan, mereka juga tak bisa menyiapkan pembelaan terhadap kliennya.

“Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan,” tutur Rasamala.

“Saya khawatir ini penasihat hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menerima berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs pada Senin, 10 Oktober 2022 esok.

Adapun perihal persidangan kasus tersebut bakal dilakukan secara terbuka.

“Sidang tentu terbuka untuk umum,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2022).

Exit mobile version