NASIONAL
NASIONAL

Ini Profil Morgan Simanjuntak Hakim yang Sidang Sambo, Pernah Jatuhkan Vonis Mati

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Morgan Simanjuntak merupakan salah satu hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo. Morgan Simanjuntak tak sendiri. Ada Wahyu Iman Santosa dan Alimin Ribut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Di antara tiga hakim tersebut, nama Morgan Simanjuntak cukup familiar. Dia adalah hakim yang dulu menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino, saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati. Dia menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba yang bernama M Rizal alias Hasan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Agustus 2017.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pada sidang yang dipimpin Morgan Simanjuntak itu, memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Berita Lainnya:
Profil Abdul Faris Umlati, Batal Jadi Cagub Papua Barat Daya 2024, Terbukti Lakukan Pelanggaran
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sementara perkara pembunuhan yang pernah dia tangani juga cukup banyak.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik, adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah, di Medan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dua orang korban bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5). Rahmadsyah membunuh keduanya dengan cara membenturkan kepala kedua bocah itu ke tembok.

Saat itu Ramadsyah kesal dengan perkataan dua anak tirinya tersebut, yang dia anggap menghinanya, karena bocah itu menyebutnya pelit karena tak diberi jajan.

Pada akhirnya hakim menjatuhkan vonis 15 tahun untuk terdakwa atas pembunuhan tersebut.

Dari website PN Jakarta Selatan, diketahui kalau hakim Morgan telah menyelesaikan pendidikan S2.

Berikut biodatanya:

Nama lengkap: Morgan Simanjuntak

Tanggal Lahir: 22 September 1962

Usia: 60 tahun

Gelar Pendidikan: SH MHum

Berita Lainnya:
Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI Tembus Rp100 Miliar

Golongan: Pembina Utama

Pangkat: IV/d

Jabatan: Hakim.

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Kuwat Maruf, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal, akan dimulai pada 18 Oktober 2022.

Sidang perdana tersebut, sesuai dengan jadwal, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Sesuai tata urutan persidangan perkara pidana, pada sidang perdana agendanya adalah jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, terdakwa akan ditanya oleh majelis hakim apakah sudah mengerti dakwaan padanya, dan apakah akan mengajukan eksepsi di persidangan.

Eksepsi adalah keberatan dari pihak terdakwa disertai alasan terkait dengan surat dakwaan.

Dalam hukum pidana, eksepsi merupakan hak terdakwa di dalam persidangan.

Bila terdakwa atau melalui penasehat hukum mengajukan eksepsi, diberi kesempatan menyusunnya, dan kemudian Majelis Hakim akan menunda persidangan. (*)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya