Rabu, 13/11/2024 - 03:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Irjen Dedi Disentil Anggota DPR Abis Buat Pernyataan Soal Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Jleb Banget!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuai kecaman dari Anggota Komisi III DPR RI Santoso. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Santoso meminta Kapolri menegur Irjen Dedi terkait penyataannya yang sebut penyebab korban tewas tragedi Kanjuruhan karena kekurangan oksigen.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kapolri harus menegur Kadiv Humas Polri yang mengeluarkan statement melukai perasaan masyarakat,” ujar Santoso dalam keterangannya yang dikutip Rabu (12/10/2022).

Berita Lainnya:
Besok Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Se-Indonesia, Polri Sterilisasi Jalan
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kata dia, pernyataan yang disampaikan Dedi seolah memberi pembenaran atas penggunaan gas air mata ketika mengamankan laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Semua publik tahu bahwa kematian itu diawali dari ditembakkannya gas air mata ke arah (tribun) penonton yang menimbulkan kepanikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Santoso menegaskan pernyataan Dedi kurang tepat soal gas air mata tidak mengakibatkan kematian dalam tragedi Kanjuruhan.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sebut Jokowi Hitler Jawa: Lahir dari Proses Demokrasi kemudian Merusaknya
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Itu akan menimbulkan pro-kontra (pertentangan) di tengah masyarakat yang sedang berduka atas tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan,” katanya.

Ia mengatakan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan korban jiwa itu harus menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan massa.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi