NASIONAL
NASIONAL

Nah Ini Dia Profil Sang Penggugat Ijazah Presiden Jokowi, Ternyata Penulis "Jokowi Undercover",

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Buku berjudul “Jokowi Undercover” kembali menarik perhatian publik, bukan karena isi bukunya, namun karena si penulis yakni Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

 Nah ini dia profil Bambang Tri Mulyono yang menggugat orang nomor satu di Indonesia, Joko Widodo, terkait dugaan ijazah presiden yang diduga palsu. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Si penulis buku “Jokowi Undercover” ini menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019. Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH). 

Berita Lainnya:
Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Kronologi Pembunuhan Sadis di Sergai
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. 

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. 

Berita Lainnya:
Polisi Akui Tangkap Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Orang Dekat Budi Arie-Penghubung Bandar Judol

Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover. 

Ia pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku Jokowi Undercover. 

Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Ia mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora. 

Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian. 

Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus negeri tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya