HIBURAN

Alasan Polisi Menetapkan Rizky Billar Jadi Tahanan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rizky Billar akhirnya ditahan. Kamis (13/10) petang, untuk pertama kalinya Billar dihadirkan di hadapan media mengenakan baju tahanan warna oranye.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan penyidik resmi menahan Rizky Billar hingga 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sore hari ini juga sudah dilakukan penahanan, memiliki pertimbangan tertentu, salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama kepada korban,” jelas Zulpan, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, beberapa saat lalu.

Berita Lainnya:
Heboh! Habib Nizar dan Mama Muda Digerebek Jam 3 Pagi saat Suami Sah Sedang Berlayar
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Setelah 20 hari, nantinya penyidik akan memutuskan apakah penahanan Rizky Billar diperpanjang atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Terkait penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP. Penyidik mempunyai kewenangan, kalau dianggap kurang bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan dengan perimbangan penyidik dan melengkapi admininstrasi berkas untuk tahap dua dalam rangka penitipan,” paparnya.

Berita Lainnya:
Ivan Sugianto Ditantang Jhon LBF: Gak Ada Damai-damai, Emang Duit Lu Seberapa Banyak!
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Rizky Billar tertunduk saat diumumkan resmi menjadi tahananRizky Billar tertunduk saat diumumkan resmi menjadi tahanan

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10) petang. Billar diduga melakukan KDRT, sebagaimana dilaporkan Lesti Kejora, istrinya.

Bukan hanya sekali, Zulpan menyebut kekerasan fisik dilakukan Rizky Billar terhasap Lesti Kejora beberapa kali.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya