HIBURAN

Resmi Jadi Tahanan Polisi, Begini Penampakan Rizky Billar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10) pukul 14.00 WIB. Suami Lesti Kejora itu akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Menurut Zulpan, dari keterangan saksi dan beberapa bukti menyatakan Billar sudah memenuhi pelanggaran tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Rizky Billar jadi tahanan, saat dihadirkan dalam jumpa pers di polres Metro jakarta Selatan, kamis (13/10)

Berita Lainnya:
Sambil dengar Murotal, Suami Selebgram Arie Rieyanthie Wik-wik dengan Selingkuhan, Padahal Sang Istri Sedang Ibadah Umrah
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dalam jumpa pers Kamis (13/10) Rizky Billar akhirnya dimunculkan untuk pertama kalinya sejak dilaporkan oleh istrinya sendiri, Lesti Kejora.

Penampilan Rizky Billar yang kini menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan seperti menahan kesedihan. 

Mengenakan baju warna oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, wajah Billar seperti menahan tangis. Matanya berkaca-kaca saat diminta menghadap ke kamera wartawan yang menyorotnya.

Sebelumnya, suami Lesti Kejora itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10)

Berita Lainnya:
Terseret Viral Video Syur 12 Menit, Lydia Onic Ngaku Sering Gonta-Ganti Pasangan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman pidana, disangkakan dengan UU Penghapusan KDRT.

Dengan adanya keterangan saksi-saksi, alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya