Rabu, 06/11/2024 - 10:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
HIBURAN

Resmi Jadi Tahanan Polisi, Begini Penampakan Rizky Billar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10) pukul 14.00 WIB. Suami Lesti Kejora itu akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Menurut Zulpan, dari keterangan saksi dan beberapa bukti menyatakan Billar sudah memenuhi pelanggaran tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Rizky Billar jadi tahanan, saat dihadirkan dalam jumpa pers di polres Metro jakarta Selatan, kamis (13/10)

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Sempat Dipanggil Prabowo, Giring Ganesha Malah Jadi Bahan Olok-Olokan, Kenapa?

Dalam jumpa pers Kamis (13/10) Rizky Billar akhirnya dimunculkan untuk pertama kalinya sejak dilaporkan oleh istrinya sendiri, Lesti Kejora.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Penampilan Rizky Billar yang kini menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan seperti menahan kesedihan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Mengenakan baju warna oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, wajah Billar seperti menahan tangis. Matanya berkaca-kaca saat diminta menghadap ke kamera wartawan yang menyorotnya.

Sebelumnya, suami Lesti Kejora itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10)

Berita Lainnya:
Jefri Nichol Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Pengeroyokan di Senopati

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman pidana, disangkakan dengan UU Penghapusan KDRT.

Dengan adanya keterangan saksi-saksi, alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُم مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُم مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ البقرة [257] Listen
Allah is the ally of those who believe. He brings them out from darknesses into the light. And those who disbelieve - their allies are Taghut. They take them out of the light into darknesses. Those are the companions of the Fire; they will abide eternally therein. Al-Baqarah ( The Cow ) [257] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi