NASIONAL
NASIONAL

Jengkel Ditilang, Pria Ini Tabrak Mobil Polantas Pakai Buldoser

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang pria usia 60 tahun di Malaysia ditangkap polisi lantaran menabrak mobil petugas dengan buldoser. Meski mobil polisi rusak parah, tak ada polisi lalu lintas (polantas) yang cidera dalam serangan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Peristiwa ini terjadi di Jalan Kepayan, Sabah, Malaysia. Mobil milik Departemen Transportasi Jalan (JPJ) terguling dan kaca pecah. Pelaku kesal lantaran ditilang petugas saat mengoperasikan buldoser.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024
Berita Lainnya:
Sopir Taksi Korban Pemukulan Polisi Didikte Tulis dan Tandatangani Surat Damai, Digiring Masuk Ruangan di Polda Metro

Dilansir dari Harian Metro, Wakil Kepala Polisi Distrik Keningau Inspektur Nor Rafidah Kasim mengatakan, selain merusak, pria tersebut juga menggunakan kekerasan untuk mengintimidasi petugas.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Dari hasil penyelidikan awal, saat melakukan operasi harian, salah satu anggota JPJ cabang Keningau memeriksa dan  menahan kendaraan berat backhoe yang mencurigakan,” katanya seperti dilansir dari World of Buzz (1/7/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat pemanggilan dilakukan, pengemudi tidak senang dan marah. Dia lantas menabrak kendaraan JPJ yang dinaiki petugas sehingga menyebabkan kerusakan.

Berita Lainnya:
Perlakuan Suami Baru Irish Bella Jadi Sorotan, Netizen Pergoki Haldy Sabri Abaikan Anak Tirinya dan Lakukan...
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Penyerangan ini lantas dilaporkan ke polisi  Polis Diraja Malaysia (PDRM). Petugas menangkap pelaku dan mengamankan buldoser yang digunakan untuk menyerang petugas. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pelaku didakwa melanggar dua pasal sekaligus. Pasal 186 dan 353 KUHP Malaysia karena menghalangi kerja petugas dan Pasal 427 KUHP karena melakukan perlawanan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya