BANDA ACEH – Kantor hukum JnR Law Firm disebut telah mengundurkan diri sebagai penasihat hukum keluarga bos judi online terbesar di Sumatera Utara atau Sumut, Apin BK alias Jonni.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, alasannya karena kliennya tidak kooperatif.
“Kuasa hukum keluarga Apin menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif,” kata Kombes Hadi di Medan, Jumat (14/10/2022).
Hadi menjelaskan, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri, adik hingga orang tua Apin pada pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa, 27 September 2022.
Kemudian, pada pemeriksaan keesokan harinya, Rabu, 28 September 2022, keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda. Belakangan, sang kuasa hukum tidak bisa berkomunikasi lagi dengan kliennya.
“Namun pada tanggal 28 September pagi, tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu,” ucapnya.
Ia mengatakan, sampai akhirnya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga Apin. Hasilnya, mereka tidak ada di tempat.
“Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien, mereka resmi menarik diri,” ujar Hadi.
Hadi menambahkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ternyata keluarga Apin sudah tidak berada di Medan atau sudah kabur.
Adapun Polda Sumut telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.
Apin BK selaku bos judi online di kafe warna-warni di kompleks Cemara Asri di Kabupaten Deli Serdang telah kabur ke Singapura, dan NP sebagai leader operator judi online.
Sedangkan, untuk A alias J, Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut tersebut.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September 2022 untuk bos judi yang kabur ke Singapura.
Selanjutnya, Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.
“Selanjutnya Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka A.Dengan kerja sama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,” kata Hadi.
Selain itu, Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan, aset itu bernilai sekitar Rp42 miliar.