KPI: Kemunculan Pelaku di TV Berdampak Negatif pada Upaya Penghapusan KDRT di Indonesia
HIBURAN

KPI: Kemunculan Pelaku di TV Berdampak Negatif pada Upaya Penghapusan KDRT di Indonesia

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak ditampilkan sebagai pengisi acara di televisi dan radio. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela menegaskan, sebagai lembaga negara yang menjadi perwakilan publik, KPI berkepentingan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat terkait eksistensi para pelaku KDRT di televisi dan radio. “Sehingga dalam hal ini pernyataan KPI tentang pelaku KDRT tersebut, diharapkan dapat memantik kesadaran dan kepedulian publik terhadap permasalah KDRT,” ujarnya. 

ADVERTISMENTS

Kemunculan para figur publik yang terindikasi sebagai pelaku KDRT, di lembaga penyiaran, akan memberi dampak negatif terhadap usaha penghapusan KDRT di Indonesia. Padahal, selayaknya para figur publik harus memberi contoh positif pada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari yang bersangkutan. 

Berita Lainnya:
Oneng Minta Jasa Marga Selesaikan Ganti Rugi Tanah Tol Serpong-Cinere ke Mat Solar

Diskursus KDRT di ruang publik ini, menurut Hardly, juga harus dikaitkan pada tiga hal, yakni KDRT bukanlah permasalahan domestik belaka. Sekalipun KDRT terjadi di ruang privat, tapi tetap merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. “Sehingga korban harus berani melapor melalui mekanisme penegakan hukum,” tambahnya. Terakhir, tambah Hardly, publik harus ikut memberi dukungan, bahkan perlindungan pada korban KDRT. Minimal dengan tidak memberikan permakluman terhadap perilaku kekerasan atau pun pelaku KDRT. 

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Ustadz Derry Sulaiman Banjir Protes Dituding Jebak Bobon Santoso jadi Mualaf

Negara sudah memberikan perlindungan bagi para korban KDRT melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Termasuk adanya sanksi pidana bagi para pelaku KDRT paling lama 12 tahun penjara. Hardly berharap, kasus ini dapat membuka mata seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tinggal di desa-desa, bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di rumah tangga tidak dapat dibenarkan. “Dan lingkungan masyarakat pun harus siap memberikan perlindungan yang dibutuhkan bagi setiap korban KDRT,” pungkasnya.

Sumber: KPI.go.id. 

ADVERTISMENTS

Penulis Redaksi

Editor Suyanto Soemohardjo

Sumber: Tabloidbintang

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS