Tren kata Restorative Justice pada Kasus KDRT Rizky Billar, Ini Artinya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Lesti Kejora mencabut laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga menerima pengajuan restorative justice berkaitan adanya perdamaian dari kedua pihak.

ADVERTISEMENTS
ad39

“Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak dan pencabutan kemarin sudah ditandatangani L sudah diterima penyidik. Selanjutnya kita lakukan restorative justice,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10).

ADVERTISEMENTS

Proses restorative justice sudah dilakukan sejak pukul 15.30 WIB. Dalam hal ini, berbagai instansi terkait dilibatkan, dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

ADVERTISEMENTS

Lantas apa sih yang dimaksud restorative justice?

ADVERTISEMENTS

Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. 

ADVERTISEMENTS

Penyelesaian tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian bersama secara adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. 

ADVERTISEMENTS

Restorative justice ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

Pada pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Dalam perpol tersebut, ada beberapa pidana yang bisa diselesaikan secara restorative justice, yakni Tindak Pidana Anak, Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik, dan Tindak Pidana Lalu Lintas.

Dalam pelaksanaannya, restorative justice akan tercapai jika memenuhi persyaratan, yakni:

Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat

Tidak berdampak konflik sosial

Tidak berpotensi memecah belah bangsa

Tidak radikalisme dan separatisme

Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan

Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara formil, meliputi:

Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika

Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. 

Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).

Sumber: Tabloidbintang

Exit mobile version