Kondisi Psikologi Putri Candrawathi Disebut Mengkhawatirkan Jelang Sidang Perdana
NASIONAL
NASIONAL

Kondisi Psikologi Putri Candrawathi Disebut Mengkhawatirkan Jelang Sidang Perdana

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Menjelang sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kondisi psikologi Putri Candrawathi disebut mengkhawatirkan. Hal ini diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah. 

ADVERTISMENTS

Febri Diansyah membeberkan kondisi kliennya tepat kurang dari 24 jam sebelum kliennya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J). 

Dia mengatakan, kondisi dan data baru hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi, sejatinya belum dapat diketahui pasti karena ia dan tim tidak diperkenankan untuk bertemu di Rutan Kejaksaan Agung pada Jumat (14/10/2022) lalu. 

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Viral Seorang Wanita Tega Banting Bayi 6 Bulan Gegara Kesal Ibu Korban Tak Kirim Uang Asuh

“Tentu saja, kami khawatir dengan kondisi Bu Putri, apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Putri Candrawathi memiliki gangguan psikologi sesuai dengan diagnosis depresi,” kata Febri dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022). Dikatakan Febri, sebelumnya tim juga telah menyampaikan kerelaan Putri Candrawathi untuk menjalani masa penahanan. 

Namun, sambung dia, penyidik juga seharusnya memahami apa yang termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan psikologi Putri Candrawathi, khususnya hasil pemeriksaan tertanggal 6 September 2022 lalu. 

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Pada poin 3 rekomendasi disebutkan, bahwa kondisi psikologis Putri Candrawathi yang ditemukan mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut, perlu mendapatkan penanganan yang serius dalam rangka mencegah dampak buruk yang berkepanjangan,” tutur Febri. 

Berita Lainnya:
Bahlil Tanggapi Isu akan Gantikan Airlangga: Itu Hak Prerogatif Presiden

“Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Afsifor) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu. Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban,” sambungnya. 

Kendati demikian, kata Febri, pihaknya tetap akan bersikap kooperatif dan mengikuti semua rangkaian proses hukum yang ditentukan. “Namun demikian, kami komitmen untuk koperatif menjalani proses persidangan sesuai jadwal yang ditentukan,” paparnya.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS