Politikus Demokrat Puji Anies: Aman Demokrasi Kita Kalau Dia Presiden

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon memuji aksi Anies Baswedan yang menemui pendemo di depan Balai Kota, Jumat (14/10), lalu. Anies menemui massa usai mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta itu untuk segera mencabut Pergub Penggusuran.

Jansen mengapresiasi sikap bakal capres 2024 Partai NasDem itu yang bersedia maju menghadapi pendemo. Ia pun menilai demokrasi di Indonesia akan aman apabila Anies resmi maju jadi calon presiden.

“Baru lihat videonya seliweran, Mas Anies nerima dan duduk bersama pendemo dirinya. Itulah aslinya dia. Karena waktu mahasiswa/Ketua Senat dia juga tukang demo,” kata Jansen di Twitter, dikutip Minggu (16/10).

“Jadi biar aja dia didemo dimarah-marahi. Dengan sejarah dan DNA-nya yang begitu, aman sudah demokrasi kita jika dia jadi presiden,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jansen berharap kandidat bakal capres 2024 lain bisa menerima aspirasi kontra dari masyarakat seperti Anies. Sebab ia menyoroti, sejumlah survei dan penelitian menunjukkan demokrasi di Indonesia tampak menurun.

“Semoga semua kandidat-kandidat lainnya yang nanti maju juga begitu. Karena berdasarkan riset dari Freedom House Tahun 2020 soal Indeks Demokrasi, posisi Indonesia sekarang dikategorikan negara bebas sebagian atau “partly free” (bebas sebagian). Termasuk The Economist Intellegence Unit juga nempatkan kita begitu,” ujar dia.

“Termasuk beberapa waktu dalam survei Indikator @BurhanMuhtadi, hasilnya 21,9 persen warga kita sangat takut berpendapat. 47,7 persen agak takut berpendapat. Jadi di pilpres besok, salah satu isu yang harus tekankan sikap dan komitmen kandidat soal kebebasan berpendapat ini,” tandas dia.

Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang digagas oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok.

Anies dan wakilnya Ahmad Riza Patria duduk bersila bersama seluruh massa aksi. Ia menjelaskan bahwa Pergub ini sudah diajukan pencabutannya oleh Pemprov DKI Jakarta sejak lama. Saat ini, proses hanya tinggal menunggu keputusan sah pencabutan oleh Kemendagri.

Exit mobile version