3 Aktor Intelektual Perambah Taman Wisata Alam Seblat Ditangkap KLHK dan Polda Bengkulu
LINGKUNGAN

3 Aktor Intelektual Perambah Taman Wisata Alam Seblat Ditangkap KLHK dan Polda Bengkulu

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BENGKULU – Ditjen Gakkum LHK dan Kepolisian Daerah Bengkulu pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 menggelar Operasi Gabungan Pengamanan Habitat Satwa Liar Gajah Sumatera di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.  

ADVERTISMENTS

Tim Operasi berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku yang merupakan aktor intelektual perambahan di TWA Seblat, yaitu Sdr. S (52), R (60) dan A (51), ketiganya bertempat tinggal di Desa Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Kabupaten  Bengkulu Utara. 

Tim juga berhasil  mengamankan barang bukti berupa peralatan kerja yang digunakan untuk melakukan penebangan, dan pembukaan lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
BPBD Aceh Besar Gerak Cepat Lakukan Penanganan Pohon Tumbang di Kuta Cot Glie

Ketiga Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Bengkulu.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraph 4 Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini dalam rangka mengamankan TWA Seblat dari segala bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Astaga! Panik Gempa Besar Bogor, Gadis 18 Tahun Nekat Loncat dari Lantai 2

“TWA Seblat ini merupakan kantong habitat Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang tersisa di Provinsi Bengkulu, dan saat ini mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas illegal berupa perambahan, illegal logging, dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Gajah liar akan punah di Provinsi Bengkulu”, pungkas Sustyo dalam keterangan tertulis yang terima HARIANACEH.co.id, Senin (17/10/2022).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS