NASIONAL
NASIONAL

Kamaruddin Sebut Pengakuan Pelecehan S*ks Dialami Putri adalah Hoax

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hadir pula pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kamaruddin turut mengomentari adanya indikasi dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi yang terjadi pada 8 Juli 2022 yang disampaikan di sidang pengadilan itu bahkan tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tak ada pelecehan, berbicara pelecehan itu bicara masalah kapan, pagi kah atau sore, ketika saya bantah pelecehan itu dengan mengatakan periksa CCTV, mereka bilang CCTV disambar petir kalau tidak bisa dibuktikan berarti itu hoax,” ujar Kamaruddin kepada awak media di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Berita Lainnya:
Ternyata Uang di Rumah Zarof Ricar Diduga Titipan Hakim
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kamaruddin melanjutkan, dugaan indikasi pelecehan seksual Brigadir J dilakukan saat Ferdy Sambo melakukan tes PCR itu adalah karangan kubu Sambo.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Faktanya tes PCR diberikan secara gratis kepada Ferdy Sambo di Mabes Polri sehingga dia mempertanyakan mengapa Ferdy Sambo harus tes sendiri.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ada informasi katanya Brigadir J melakukan pelecehan saat Ferdy Sambo pergi PCR, oke kita periksa ke operator, periksa akun Peduli Lindungi, periksa orang yang melakukan PCR itu karena PCR di Mabes Polri itu gratis, kenapa Ferdy Sambo harus pergi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Roy Suryo Tak Percaya Pengamanan Situs Judol Rp8,5 Juta per Bulan

Kamaruddin mengatakan semua indikasi yang ada dan fakta dalam kasus tersebut yang pernah diucapkannya sudah dituangkan dalam surat dakwaan.

“Semua fakta yang sudah saya ucapkan sejak bulan Juli lalu, semua sudah terangkum dalam surat dakwaan, maka dengan ini saya katakan saya bukan penyebar hoax,” ujarnya.

Hingga kini persidangan masih berlanjut dengan terdakwa Putri Candrawathi yang diketahui telah melakuan eksepsi atau nota keberadaan atas bacaan dakwaan yang dilakukan JPU.

Sementara untuk tersangka utama Ferdy Sambo, sidangnya tadi sore telah selesai dan sudah meninggalkan PN Jaksel dan dibawa kembali ke Mako Brimob untuk penahanan dan menunggu sidang berikutnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya