Mengelak saat Ditanya Pimpinan Sidang, Ferdy Sambo: Siap! Tidak Jendral, Kalau Nembak Kenapa Harus di Rumah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Terdakwa kasu pembunuhan berencana yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. FOTO/Net

BANDA ACEH – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana hingga tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berlangsung hari ini, Senin (17/20/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan perdana itu, dibacakan surat dakwaan yang mengungkapkan berbagai kronologi dari tersangka dan saksi-saksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Ferdy Sambo pada pembacaan dakwaan disebut menjadi penembak terakhir di bagian kepala Brigadir J. 

Pada surat dakwaan dirincikan bahwa Bharada Richard Eliezer menembak tiga hingga empat kali di tubuh Brigadir J.

Sumber: suara

Exit mobile version