Nasib 4 Polisi yang Bantu Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu: Dipatsuskan-Terancam Dipecat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan para anggota Polri yang terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Polda Metro Jaya kecuali, Irjen Teddy.

Kemudian, kata Zulpan, mereka pun terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Bahkan pimpinan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Polisi yang terlibat kasus itu selain Irjen Teddy ialah, AKBP Doddy Prawira Negara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darwawan.

Irjen Teddy, Kompol Kasranto dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.

Kombes Zulpan menambahkan, selain ditetapkan sebagai tersangka, seluruh polisi yang terlibat dalam kasus itu juga telah dinonjobkan. “Sudah nonjob semua. Anggota polrinya kan kalau sama pak Teddy Minahasa (TM) kan lima,” ujar Zulpan

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Adapun Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy juga menggerakkan 2 orang berinisial L dan AW yang menjadi penghubung antara Kompol Kasranto dengan AKBP Doddy. Keduanya yang menjadi pengantar sabu untuk diedarkan di kawasan Jakarta.

“Dari keterangan A dan L masih banyak disimpan saudara D polisi aktif AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Diamankan 2 kg sabu. Dari keterangan D, menggunakan A sebagai penghubung dengan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L menyebut keterlibatan IJP TM, Kapolda Sumbar,” kata Mukti.

Menurut Mukti, dari Kompol Kasranto diamankan 305 gram sabu. Sedangkan dari AKBP Doddy diamankan sabu 5 kg yang berasal dari Irjen Teddy untuk diedarkan. Bahkan sudah ada sekitar 1,7 kg sabu yang diedarkan dari tangan AKBP Doddy.

Exit mobile version