BANDA ACEH – Terdakwa kasus pemalsuan dokumen, Alvin Lim, dijemput paksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) di Bareskrim Polri. Ia pun langsung diboyong ke Rutan Kejagung Cabang Salemba.
“[Dijemput] di Bareskrim Mabes Polri. Sudah [di Rutan Salemba],” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, saat dihubungi, Selasa (18/10).
Dari tayangan yang diterima kumparan, Alvin Lim dengan seragam kemeja hitam dan merah keluar dari gedung Bareskrim Polri kemudian langsung diboyong tim kejaksaan.
“[Dijemput] untuk melaksanakan penetapan penahanan hakim Pengadilan Tinggi (PT) dalam putusannya, dibawa ke Rutan atau Lapas Salemba,” ungkap Syarief.
Penahanan Alvin Lim di Rutan Salemba ini juga dibenarkan Kasipenkum Kajati DKI Jakarta, Ade Sofyan. Menurutnya, hal ini sesuai putusan banding dari pengadilan PT DKI, Putusan No 28/PID/2020/PTDKI. tanggal 17 Oktober 2022, atas nama terdakwa Alvin Lim.
“Posisi Beliau saat dijemput ada di Bareskrim Polri,” jelasnya dihubungi terpisah.
Dalam putusan yang memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 tersebut, menyatakan terdakwa Alvin Lim mendapatkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Alvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terbukti secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar terdakwa Alvin untuk ditahan.
Kasus Alvin Lim
Pada tingkat pengadilan tingkat pertama, Alvin Lim didakwa bersekutu dengan sejumlah orang yakni Melly Tanumihardja (dakwaan terpisah), Deni Ignatius, dan Agus Abadi.
Pada 2015, mereka disebut melakukan beberapa perbuatan melawan hukum di Jakarta Selatan.
Perbuatan melawan hukum tersebut ialah dengan membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perjanjian atau suatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan surat itu seolah-olah asli. Hal itu, menimbulkan kerugian.
Pada 2015, Alvin Lim bertemu dengan Melly. Dalam pertemuan itu, Melly menyampaikan bahwa ia sering sakit-sakitan. Alvin Lim kemudian menyatakan ‘Pakai asuransi saja biar meringankan beban’.
Kemudian, Alvin Lim bertemu dengan Melly lagi. Melly menanyakan. ‘gimana ya kalau saya pakai alamat rumahmu?’ dan dijawab oleh Alvin Lim ‘boleh tapi jangan pakai yang aneh-aneh ya’. Kemudian Alvin Lim memberikan alamat rumahnya yang berlokasi di Tangerang.
Kemudian pada September 2015, Melly bertemu seseorang di Jakarta Pusat untuk membuat KTP palsu dengan mengubah identitas yang semula namanya Melly menjadi Melisa Wijaya dan nama Budi Arman menjadi Budi Wijaya dengan biaya Rp 600 ribu. Orang yang membantu tersebut tak diketahui identitasnya.
Melly kemudian menerima KTP palsu yang sudah jadi tersebut dan mencari informasi perusahaan asuransi melalui internet. Akhirnya mendapatkan agen asuransi Allianz atas nama Asep Sopyan.
Pada 7 September 2015, keduanya bertemu di Tangerang. Melly dan Budi memperkenalkan diri ke Asep dengan identitas di KTP palsu. Dan akhirnya mendaftar asuransi dengan identitas palsu tersebut.
“Bahwa formulir SPAJ yang diisi oleh saksi Melly Tanumihardja dan saksi Budi Arman, dengan menggunakan data-data palsu yang tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya, setidak-tidaknya membuat secara palsu identitas diri masing-masing dalam KTP,” demikian dakwaan jaksa.