NASIONAL
NASIONAL

Bharada E Ngaku Diperintah Sambo Menembak Yosua, Bukan Menghajar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah memberikan perintah penembakan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan Sambo mengaku hanya memerintahkan untuk menghajar Yosua.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah eksepsi Sambo. Sebab, perintah Sambo kepada Richard adalah untuk menembak. “(Perintah Sambo) tembak,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kendati demikian, Ronny membantah kliennya terlibat dalam rencana pembunuhan. Perintah penembakan dilontarkan oleh Sambo secara dadakan.

Berita Lainnya:
Download Video HD di Tubidy Tanpa Kuota Meluber!
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mensrea,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga disebutkan jika Richard diperintah untuk menembak oleh Sambo. “Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata Sambo kepada Richard.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Berita Lainnya:
Biadab, Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli Belasan Santri
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya