NASIONAL
NASIONAL

Peraturan Baru Menag: Siulan, Rayuan, dan Tatapan Bikin Tak Nyaman adalah Kekerasan Seksual

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam aturan itu sejumlah hal seperti siulan, rayuan, dan tatapan bernuansa seksual dianggap sebagai kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya untuk mencegah kekerasan seksual di satuan pendidika pada Kemenag.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan setelah melalui proses diskusi panjang, patut disyukuri PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama,” katanya dikutip dari Kemenag.go.id, Selasa (18/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Satuan Pendidikan itu, tambah Anna, mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Berita Lainnya:
Karena Kasus Zarof Ricar, Wajar Publik Awasi Proses PK Mardani Maming
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

PMA ini terdiri atas tujuh Bab. Yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. TotalNYA ada 20 pasal.

Anna menjelaskan, PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Setidaknya kata Anna, ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” katanya.

Sebagai upaya pencegahan, menurut Anna, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Berita Lainnya:
Kejagung Diwanti-wanti Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” kata Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” ujarnya.

Dengan terbitnya PMA ini, kata Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” katanya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya