NASIONAL
NASIONAL

Resmi Menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Berapa Gaji Heru Budi Hartono?

BANDA ACEH -Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, berapa gaji Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta?

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin 17 Oktober 2022 melantik Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. 

Pelantikan digelar di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Keppres tersebut mengesahkan pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022.

Kemudian, mengangkat Heru Budi Haryono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” ucap Heru yang dipandu oleh Tito, menyadur VOI.

Gaji Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta

Besaran gaji yang diterima Heru Budi Hartono akan disesuaikan dengan jabatannya saat ini.

Informasi gaji dan tunjangan operasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan beleid tersebut, setiap kepala daerah di tingkat provinsi atau gubernur se-Indonesia akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3 juta. Sementara wakil Gubernur akan mendapatkan gaji sebesar Rp2,4 juta.

Selain mendapatkan gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepada daerah juga akan menerima tunjangan jabatan negara yang aturannya tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001.

 

Besaran tunjangan yang akan diterima oleh kepala daerah tingkat provinsi adalah Rp5,4 juta. Sedangkan wakil gubernur bakal menerima tunjangan sebesar Rp4,32 juta. Untuk gaji dan tunjangan Pj gubernur akan disamakan dengan gaji dan tunjangan yang diterima gubernur.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dalam melaksanakan tugasnya juga diberi biaya operasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Berdasarkan PP tersebut, biaya operasional untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai gambaran, pada 2021, realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp65,59 triliun. Menurut PP No. 109/200, DKI Jakarta masuk golongan PAD di atas Rp500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Dengan demikian, dapat diasumsikan biaya penunjang operasional yang bisa digunakan Gubernur DKI Jakarta maksimalnya sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah, yaitu Rp98,39 miliar dalam satu tahun atau Rp8,20 miliar per bulan.

Sekedar informasi tambahan, Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Heru Budi Hartono mencapai Rp31.987.685.032 per 16 Februari 2022.

Hanya saja, dia mencatatkan kepemilikan utang sebesar Rp6.058.945.215 sehingga hartanya berkurang menjadi Rp31.987.685.032.

Dalam laporan itu, Heru juga mencatatkan kepemilikan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp31.987.685.032. Lokasinya terdapat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Kota Jakarta Timur; Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan Kota Jakarta Selatan, melansir VOI.

Berikutnya, dia mencatatkan kepemilikan tiga sepeda motor yang terdiri dari Honda ND 125 Kira tahun 2003; Honda tahun 2018; dan Harley Davidson tahun 2021. Kemudian, Heru mencatatkan kepemilikan mobil Suzuki Escudo tahun 1996; Toyota HiLux 2015; dan Suzuki Jimmny tahun 2019.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya