Inilah Polisi yang Memerintahkan Gas Air Mata Ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polri menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.

ADVERTISEMENTS
ad39

Rekonstruksi termasuk saat polisi menembakan gas air mata.

ADVERTISEMENTS

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberi penjelasan alasan tak menyajikan adegan penembakan gas air mata ke tribune.

ADVERTISEMENTS

Pada adegan ke-19 hingga ke-25 diperagakan penembakan gas air mata.

ADVERTISEMENTS

Adegan penembakan gas air mata itu atas perintah tersangka, Danki 3 Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

ADVERTISEMENTS

Seluruh tembakan yang diperagakan mengarah ke settle ban atau pinggir lapangan.

ADVERTISEMENTS

Sementara kesaksian suporter Arema FC, Aremania, dan sejumlah rekaman video yang beredar luas beberapa tembakan gas air mata diarahkan ke tribune penonton.

“Secara materi itu penyidik akan disampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik yang akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan,” ujarnya.

Pada rekonstruksi ini tiga tersangka Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memperagakan 30 adegan.

Dia mengatakan fokus rekonstruksi terhadap tiga tersangka, yakni atas nama WS, PS, dan H. Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP ini menjadi fokus.

Penyidik menghadirkan 54 orang saksi maupun peran pengganti. ada 30 adegan rekonstruksi.

“Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan makin lebih jelas direkonstruksi ini. Secara teknis rekonstruksi akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya,” ujar Irjen Dedi.

Exit mobile version