BANDA ACEH -Selama 3 hari berturut-turut, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Selasa (18/10/2022), Bharada E melakukan sidang pertama sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.
Dengan dakwaan tersebut, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebutkan akan berjuang keras untuk membela Bharada E salah satunya dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
Usai Bharada E melakukan sidang, secara lisan Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas perbuatannya. Hal ini mendapat tanggapan dari ibunda Brigadir J.
Ibunda Brigadir J Doakan Bharada E Sidang perdana Bharada E atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J digelar pada hari Selasa (18/10/2022) dimulai pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai sidang perdana tersebut Bharada E atau Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada keluarga Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, dengan mata yang berkaca-kaca ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendoakan Bharada E agar diampuni oleh Tuhan. “Semoga diampuni Tuhan kau nak,” ucap Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Jambi, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan memang permintaan maaf dari pelaku kasus tersebut sangat dinanti oleh pihak keluarga. “Permohonan maaf itu memang ditunggu oleh pihak keluarga dan sudah memaafkan apa yang telah diperbuat terhadap Brigadir J,” tanggapan Samuel Hutabarat mengenai permohonan maaf Bharada E.
Sementara itu, pihak keluarga sangat memaklumi Bharada E terkait posisinya sebagai bawahan sehingga apapun perintah dari atasan harus ia jalankan. Meski demikian, pihak keluarga Brigadir J menyampaikan proses hukum para pelaku akan tetap berjalan.
“Pihak keluarga Brigadir J memaafkan Bharada E namun proses hukum terus berjalan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ungkapnya.