BANDA ACEH – Kompol Chuck Putranto didakwa mengalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat alias Brigadir J. Chuck juga meminta AKP Irfan Widyanto untuk tidak lupa mengganti DVR CCTV yang berada di kediaman Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tanpa surat tugas.
Hal ini terungkap dalam memori dakwaan Kompol Chuck. Peraih Adhy Makasaya itu sempat menghubung Irfan untuk mempertanyakan apakah sudah menerima arahan untuk mengganti sebanyak dua DVR CCTV yang belakangan dijawab sudah oleh Irfan. Chuck kemudian kembali menegaskan kepada Irfan untuk tidak lupa mengganti DVR CCTV dengan yang baru.
“Dan tidak seharusnya Terdakwa Chuck Putranto mengarahkan saksi Irfan Widyanto untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengganti DVR CCTV milik publik atau milik warga Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tersebut dan mengatakan “jangan lupa untuk mengganti dengan DVR CCTV yang baru.’,” kata Jaksa dalam membacakan dakwaannya, Rabu (19/10/2022).
Irfan lantas menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV. Irfan lantas memesan dua unit DVR CCTV yang sama dengan yang ada di Pos Security Komplek kediaman Ferdy Sambo.
Irfan dan Afung lantas bertemu di lokasi atau pos Security tersebut, kemudian langsung bergegas untuk mengganti DVR CCTV.Meski ada penolakan dari security bernama Abdul Zapar namun terungkap pada akhirnya keduanya berhasil mengganti DVR CCTV.
Belakangan, CCTV kemudian tiba diterima oleh Chuck Putranto. Chuck dalam memori dakwaan melihat sendiri DVR CCTV yang terbungkus plastik berwarna hitam itu dan menyadari CCTV tersebut adalah bagian dari barang bukti dalam kasus Brigadir J.
“Menyadari bahwa DVR CCTV tersebut adalah bagian barang bukti atau alat bukti yang akan digunakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban Nofiansyah Josua Hutabarat malah menyuruh saksi Ariyanto untuk meletakkan DVR CCTV tersebut di bagasi mobil Toyota Innova dengan No.Pol: B 1617 QH milik Chuck Putranto,” kata Jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Chuck yang menyimpan DVR CCTV di dalam mobil merupakan tindakan menguasai DVR CCTV. Padahal tindakan tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
Sebagai informasi, Chuck didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto untuk melakukan perintangan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.
Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.