MEULABOH – Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi mengaku akan mencari solusi dengan cepat soal pertanahan transmigarsi UPT. IV Sp. 6 Alue Peunyareng Kecamatan Meureubo, hal itu. Ia katakan saat rakor di Aula Dinas Distransnaker Kabupaten Aceh Barat, Rabu (19/10/22).
Didepan analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Edy Wibowo, ST, MM.
Pj Bupati Mahdi mengatakan, rakor tersebut bertujuan untuk memetakan dan menemukan solusi dari permasalahan pertanahan transmigrasi pada lokasi UPT. IV Sp. 6 Alue Peunyareng.
Menurut Mahdi, masyarakat transmigran berhak mendapatkan hak normatif berupa lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status hak milik. Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.
Untuk itu, pertemuan ini merupakan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi, dimana semua hambatan dan kendala yang ada dapat didiskusikan, untuk menemukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga transmigrasi di Aceh, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat, ungkapnya.
Ditambahkan, Pemkab Aceh Barat akan menfasilitasi dan mendukung penuh agar penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi ini, segera diselesaikan.
Disamping itu, ia juga telah meminta kepala Dinas transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Aceh Barat agar menyusun jadwal dan rencana tahapan penyelesaian melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar dapat segera menuntaskan dan mengatasi permasalahan pertanahan transmigrasi ini, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal,tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat, Muliyani, S.KM, menyampaikan, pertemuan ini guna mencari solusi penyelesaian masalah pertanahan transmigrasi lokasi UPT. IV Sp. 6 Alue Peunyareng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
“Semoga dengan pertemuan ini, kita bisa mendapat solusi terbaik terhadap permasalahan pertanahan transmigrasi di Kabupaten Aceh Barat, sehingga kita bisa meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi” harap Muliyani.
Seperti diketahui, lokasi transmigrasi di Kabupaten Aceh Barat, tersebar di 5 Kecamatan, antaralain. Transmigrasi UPT Drien Sibak Kecamatan Sungai Mas sejumlah 80 KK, transmigrasi UPT Gunong Pulo, Kecamatan Arongan Lambalaek terdapat 100 KK,
Dan Transmigrasi UPT Alue Keumuneng, Kecamatan Woyla Barat 130 KK, transmigrasi UPT Simpang Teumarom, Kecamatan Woyla 97, serta Transmigrasi UPT IV Sp.6, Kecamatan Meureubo 300 KK.[]