99 Anak Meninggal karena Gangguan Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Larang Obat Sirup

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) di Indonesia telah meningkat tajam. Menurut laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), hingga 18 Oktober 2022 tercatat terdapat 206 kasus AKI dengan 99 anak meninggal dunia.

“Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%,” terang Juru Bicara Kemenkes, Syahril pada Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, sejak akhir Agustus, Kemenkes dan IDAI telah menerima laporan peningkatan tajam kasus AKI pada anak-anak, terutama usia di bawah 5 tahun. Dia menegaskan bahwa kasus AKI ini tidak ada hubungannya dengan Covid-19 atau vaksin Covid-19.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, pihak Kemenkes menemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya yang berpotensi menyebabkan AKI.

Menindaklanjuti temuan ini, Kemenkes telah mengambil upaya pencegahan dengan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup.

Exit mobile version