BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup pada anak guna mengantisipasi gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak.
“Kita minta dihentikan dulu sementara penggunaan obat-obatan sirup ini pada anak-anak dan mencari alternatif lain,” kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani di Banda Aceh, Kamis (20/10/2022).
Falevi mengatakan, Dinas Kesehatan Aceh juga harus segera menginstruksikan kepada para dokter, tenaga kesehatan (Nakes) agar tidak memberikan resep-resep obat sirup pada anak.
Tak hanya itu, rumah sakit yang menjadi kewenangan Provinsi Aceh juga untuk sementara waktu tidak memberikan obat sirup pada pasien anak-anak. Bahkan, apotek-apotek juga diminta tidak menjual obat sirup itu sementara waktu.
“Para dokter dan apotek di Aceh untuk menyetop dulu sirup yang mengandung zat yang membahayakan bagi tubuh manusia,” ujar Falevi.
Selain itu, Falevi juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh untuk lebih serius dalam hal pengawasan obat-obatan. Menurutnya, BPOM harus bertanggungjawab dalam hal ini.
Selama ini, kata dia, BPOM dinila kurang efektif dan efesien dalam mengawasi obat-obatan khususnya yang beredar di Aceh. Dia juga heran, mengapa hanya obat sirup yang dihentikan, sedangkan obat tablet tidak.
“Saya pikir BPOM harus bekerja ekstra untuk itu, tidak main-main karena ini menyangkut nyawa orang. Bukan persoalan mudah, gagal ginjal itukan fatal apalagi pada anak-anak,” sebutnya.
Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini mengimbau para orang tua agar tidak memberikan obat sirup pada anak yang sedang mengalami sakit flu atau demam.
“Apabila anak-anak sakit, flu atau deman jangan lagi pakai obat Sanmol, Paracetamol atau obat lain,” demikian Falevi.[]