NASIONAL
NASIONAL

Sudah Utang ke Bank Rp 225 Juta dan Serahkan Tanah-Sawah, Tak Lolos jadi Polisi, Korban Laporkan Anggota Polres

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Disaat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus mengingatkan jajarannya mengembalikan kepercayaan terhadap institusi Polri karena kasus Ferdy Sambo dan rusuh di Stadion Kanjuruhan, seorang oknum anggota Polres Rote Ndao malah bikin ulah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Masalah di Polres Rote Ndao itu terkait adanya tuduhan menjadi calo penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri. Anggota polisi yang dilaporkan diketahui melalui surat tanda terima laporan (STTL) bernama Aipda Samuel Adu (AA). Kasus tersebut mencuat dan baru dilaporkan ke Polda NTT usai kedua belah pihak tidak menemukan titik temu soal pengembalian uang senilai Rp 250 juta.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Laporan tersebut dilayangkan oleh Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao. Pelapor didampingi oleh kakak kandungnya, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Laporan tersebut telah diterima Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor: LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, ADUAN, tanggal 18 Oktober 2022. Perihal laporan tersebut terkait disiplin Anggota Polri berupa tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra Polri Calo Casis oleh oknum anggota Polres Rote Ndao sebagaimana Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri, PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Melkianus Dami, kakak kandung korban mengatakan, adiknya mengikuti tes polisi tahun 2021 dengan mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada Polres Rote Ndao. Kemudian oknum anggota Polres Rote Ndao AA menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.

Berita Lainnya:
10 Jam Diperiksa Kejagung, Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terima Fee dari Kebijakan Impor Gula
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Keluarga korban juga percaya dengan janji dari pelaku dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga, kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Mewakili keluarga, kakak korban kemudian bertemu dengan pelaku dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 225 juta. Pelaku menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap dipanen.

Namun dalam perjalanannya, korban yang menjalani tes bintara Polri kemudian dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I, sehingga membuat keluarga korban mulai ragu dengan janji dari pelaku.

“Karena dia sudah meyakinkan kami. Dia bilang untuk cepat karena sudah tiga orang sudah pendidikan. Saat itu kami tanyakan uang rokoknya dan dia bilang Rp 225 juta, minta kurang dia tidak mau,” ujarnya.

Keluarga korban yang sudah terlanjur menyerahkan uang itu kemudian berusaha meminta kembali uang yang telah diberikan kepada terlapor, namun terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban apabila masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.

“Saat saya usaha uang dan mengantar ke dia buat kwitansinya berbunyi pinjaman uang. Kami orang kampung tidak mengerti jadi kami ikut saja ternyata dikemudian hari jadi seperti ini,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Mahasiswi Unhas Makassar Ungkap Pelecehan Seksual, Dosen Hanya Diskors 2 Semester

Keluarga kemudian memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada Bidang Propam Polda NTT, dan harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.

Baca juga:

Utusan Kontingen Pesparani Papua Barat Terbanyak, Aceh Terkecil

Dikatakan kasus tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2021 lalu namun terlapor selalu meyakinkan bahwa korban pasti lolos ke pendidikan. “Kami sudah berusaha minta kembali tapi dia ancam dan siap tempuh jalur hukum,” sebutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya laporan dari mantan casis Bintara Polri asal Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Ariasandy, laporan tersebut diterima Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan anggota Polri yang telah melanggar kode etik.

“Laporan pengaduan dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam, karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao,” jelas Ariasandy.

Terhadap aksi calo yang menjanjikan seseorang/masyarakat untuk lulus menjadi anggota Polri, Ariasandy meminta agar jangan pernah mempercayai semua janji dari calo sebab semua proses seleksi rekrutmen bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya