Jumat, 15/11/2024 - 03:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tuai Komentar dari Berbagai Pihak, Mungkinkah Proses Hukum Tetap Berjalan? Praktisi Hukum: Rizky Billar Tetap Harus Ditahan!

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Lesti Kejora sebelumnya dikabarkan telah melakukan Pencabutan laporan atas kasus KDRT yang menimpa dirinya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pencabutan laporan itu menuai komentar dari berbagai pihak, satu di antaranya yaitu Praktisi Hukum Acong Latif yang menilai bahwa Lesti Kejora tidak memikirkan secara matang terkait langkah yang diambilnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Acong Latif menyayangkan sikap Lesti Kejora yang memilih untuk mencabut laporan itu karena menurutnya kesepakatan perdamaian belum tentu menjadi hal yang lebih baik.

Berita Lainnya:
Profil Tom Lembong, Mantan Anak Buah Jokowi yang Jadi Timses Anies, Kini jadi Tersangka Korupsi Gula
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Acong Latif mengatakan bahwa dalam lingkup rumah tangga, seharusnya diadakan mediasi terlebih dahulu untuk diobrolkan secara keluarga. Seperti dilansir SuaraBandung.id dari video dalam kanal YouTube cumicumi yang diunggah pada (18/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Harusnya Lesti dari awal, itu ada pengacaranya, dalam sistem hukum kita ada yang namanya mediasi, diobrolkan secara keluarga, biar tidak terjadi seperti ini,” ungkap Acong Latif.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Acong Latif juga menyinggung netizen yang berkomentar dengan bahasa tidak baik karena netizen ataupun publik menginginkan agar Rizky Billar mendapatkan efek jera.

Berita Lainnya:
Tak Puas Vonis Kasasi MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bakal Ajukan PK
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Masyarakat yang mempunyai keluarga, ingin Billar memiliki efek jera, dan tidak dilakukan oleh pria-pria lain,” ujar Acong Latif.

Selain itu, Acong Latif juga menyampaikan bahwa meskipun ada perdamaian, Polres Jakarta selatan masih bisa melanjutkan perkara ini.

“Saya berpendapat Bilar ini harus tetap diproses hukum, tetap harus ditahan, sekalipun ada perdamaian,” ungkap Acong Latif.


Reaksi & Komentar

رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَا أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ البقرة [128] Listen
Our Lord, and make us Muslims [in submission] to You and from our descendants a Muslim nation [in submission] to You. And show us our rites and accept our repentance. Indeed, You are the Accepting of repentance, the Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [128] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi