BANDA ACEH – Park Yoo Chun menghilang selama empat tahun sejak terlibat dalam berbagai tuntutan hukum, termasuk tuduhan narkoba dan gugatan yang diajukan oleh mantan agensinya.
Pada September kemarin ia mengumumkan akan comeback dengan film terbaru, To Evil yang bakal tayang Oktober 2022.
Sayangnya, film To Evil sebagai comeback Park Yoo Chun ke industri hiburan di Korea Selatan, batal tayang di Oktober. Hal tersebut karena pengadilan menolak pencabutan larangan siaran tersebut.
Pengadilan melarang Park Yoo Chun tampil siaran serta mencegahnya untuk berpromosi di Korea Selatan. Keputusan pengadilan tersebut membuat perusahaan produksi memutuskan merilis film di IPTV dan layanan VOD lainnya.
Park Yoo Chun (Viki)
Dikutip dari Allkpop, Perjanjian Perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Hakim Ketua Song Kyung Geun) menolak permohonan Park Yoo Chun untuk ‘pembatalan perintah terhadap penampilan penyiaran dan kegiatan hiburan’ pada 27 September 2022 lalu.
“Dasar untuk klaim ganti rugi karena pelanggaran kontrak eksklusif Park Yoo Chun dan klaim pelarangan penampilan siaran dan aktivitas hiburan adalah sama. Tidak ada keadaan untuk menganggap bahwa perubahan klaim tidak pantas atau merupakan penyalahgunaan hak. Oleh karena itu, alasan pembatalan larangan tersebut tidak dapat diketahui,” bunyi keputusan pengadilan dikutip dari Allkpop.
Sebelumnya, agensi hiburan Yesperar Co. Ltd yang sempat dinaungi si artis, mengajukan perintah pengadilan pada Agustus tahun lalu. Mereka mengklaim bahwa Park Yoo Chun melanggar kontrak eksklusif dan mempromosikan aktivitas dengan pihak ketiga.
“Sebuah perintah dibuat ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk melarang Park Yoo Chun tampil di acara TV dan melanjutkan aktivitas di industri hiburan. Pengadilan memutuskan untuk mengutip permohonan tersebut,” ungkap pihak Yesperar.
(pri)
Sumber: Tabloidbintang