Sabtu, 09/11/2024 - 09:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

KJI Aceh Raih Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022

BANDA ACEH – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengumumkan pemenang Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022. Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh berhasil menang kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Aceh.

Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2022 itu diikuti oleh sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) dan jurnalis lokal di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan tahun ini Aceh menjadi tuan rumah pengumuman pemenang karya jurnalistik investigasi terbaik.

Menurut Alfian, kondisi demokrasi Indonesia saat ini bukan berkembang tapi malah menurun dengan kondisi oligarki negara atau pemerintah hari ini. Maka kedepan harapan peran jurnalis berkolaborasi dengan masyarakat untuk dapat menggerakkan gerakan antikorupsi.

“Di Aceh masalah korupsi sudah lama mengakar dan tidak ada habis-habisnya. Maka dari itu, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat pencegahan korupsi masih sangat perlu digalakkan termasuk juga penindakan oleh aparat,” kata Alfian di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Jumat (21/10/2022).

Wakil Koordinator ICW, Siti Juliantari Rachman, menyebutkan AKJA 2022 merupakan bentuk apresiasi bagi jurnalis di Aceh, NTT, Banten dan Sumut yang telah berupaya menghadirkan karya jurnalistik yang mengungkap banyak persoalan khususnya isu korupsi di wilayahnya masing-masing.

Siti Juliantari mengatakan, jurnalis kerap kali mendapat intimidasi dan serangan ketika meliput dan mengangkat isu-isu korupsi dan persoalan yang cukup sensitif di daerah.

“Misalnya tahun ini yang saya dengar juga ada teman-teman yang mendapatkan intimidasi di doxing karena menuliskan menceritakan apa yang terjadi di lapangan,” ujar Juliantari.

Menurutnya, kerja-kerja investigasi memang begitu menantang dan belum banyak jurnalis yang melakukannya. Sehingga upaya ini perlu diapresiasi dengan harapan lebih banyak lagi jurnalis yang menuliskan cerita-cerita yang ditemukan di lapangan.

“Maka dari itu dibutuhkan peran dari jurnalis, kelompok masyarakat maupun masyarakat secara lebih luas untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Sahabat ICW dari Internews Media, Firmansyah Syamsi, mengapresiasi digelarnya AKJA 2022. Menurut Firman, kegiatan seperti ini untuk memberikan penghargaan kepada jurnalis, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat yang telah membuat karya jurnalistik terkait isu-isu korupsi.

“Ini juga perhargaan untuk kerja-kerja kita yang selalu berupaya membuat liputan-liputan yang bernas, investigatif atau setidaknya indept reporting untuk terus mengawal proses jalannya kehidupan di wilayah kita masing-masing terutama dalam kaitan pelayanan publik sektor yang sangat banyak isu-isu korupsinya,” jelasnya.

Adapun pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terbaik berasal dari Banten, yakni KJI Banten yang diwakili Rasyid Ridho dengan judul karya, Membongkar Praktik Titip Menitip Siswa di Banten Seret Nama Anggota DPRD Hingga Camat (KJI Banten).

Kemudian pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Sumatera Utara, adalah tim KJI Sumatera Utara yang diwakili judul karya Beda Merek Lelang Proyektor Kota Medan (KJI Sumut).

Selanjutnya, pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Aceh, yakni tim KJI Aceh yang diwakili Iskandar dengan judul karya Dugaan Korupsi Wastafel Rp41,2 Miliar Disdik Aceh, Siapa Bermain? (KJI Aceh).

Pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Nusa Tenggara Timur, adalah tim KJI NTT yang diwakili Jhon Seo dengan judul karya Program Janggal Bedah Rumah Warga Miskin Kupang (KJI NTT).

Terakhir, pemenang Kategori Karya Jurnalistik Antikorupsi Terfavorit Banten, yakni Diebaj Ghuroofie dengan judul karya, Honorer Siluman Tertutup Kasak Kusuk (Banten Pos).[]


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi