NASIONAL
NASIONAL

Pendeta Rudolf Tobing Merasa Puas Setelah Bunuh Orang, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi kejiwaan Pdt. Christian Rudolf Tobing, pembunuh perempuan berinisial AYR (26) yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Bekasi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny mengatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hal tersebut karena pelaku tampak tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Masih kami lakukan pendalaman. Kejiwaannya akan kami periksakan ke psikiater,” ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, kata Panjiyoga, Rudolf sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Berita Lainnya:
Harta Elon Musk Melonjak Jadi 300 Miliar Dolar Pasca Ditunjuk Trump Pimpin Kabinet Baru AS
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Rudolf diduga mengincar tiga orang dan baru bisa menghabisi nyawa korban AYR. Hal itu dilakukan karena merasa sakit hati kepada tiga orang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya,” kata Panjiyoga.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.

Berita Lainnya:
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 25 Orang dan Puluhan Paket Sabu

“Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka,” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya