Pendeta Rudolf Tobing Merasa Puas Setelah Bunuh Orang, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi kejiwaan Pdt. Christian Rudolf Tobing, pembunuh perempuan berinisial AYR (26) yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny mengatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf itu.

Hal tersebut karena pelaku tampak tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya.

“Masih kami lakukan pendalaman. Kejiwaannya akan kami periksakan ke psikiater,” ujar Panjiyoga, Jumat (21/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, kata Panjiyoga, Rudolf sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Rudolf diduga mengincar tiga orang dan baru bisa menghabisi nyawa korban AYR. Hal itu dilakukan karena merasa sakit hati kepada tiga orang tersebut.

“Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya,” kata Panjiyoga.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.

“Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka,” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.

Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Exit mobile version