NASIONAL
NASIONAL

Mencengangkan! 6 Tersangka Ungkap Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Dalang Jaringan Peredaran Sabu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah perwira Polri hingga warag sipil terus bergulir.  

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Teranyar, Kuasa Hukum AKBP Doddy, Adriel Akbar memastikan bahwa jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu didalangi oleh Irjen Pol Teddy Minahasa. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Pasalnya keterangan tersebut didapat dirinya usai mendapat pengakuan dari keenam tersangka yang terlibat dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.  Sebab, kata Adriel, pihaknya merupakan kuasa hukum dari enam tersangka dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.  

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jadi saya Adrial menjadi kuasa hukum Pak AKBP Doddy dan lima tersangka lainnya Bapak Samsul Maarif, Ibu Linda Pujiastuti, Bapak Kompol Kasranto (KS), Bapak Janto dan Bapak Nasir,” kata Adriel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saya kan pengacara keenam tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendamipi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini. Ini penjelasan dari klien saya,” sambungnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 Adriel menuturkan pengakuan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat yang membantah keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.  

Berita Lainnya:
Kabar Baik! MK Hidupkan Lagi Aturan UMS untuk Pekerja
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Bahkan dirinya mengaku banyak kejanggalan sejak kronologi pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sebelas tersangka tersebut.  

“Sangat janggal, sangat dibuat-buat, ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi,” katanya.  

Diketahui dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa turut serta melibatkan 10 tersangka lain yakni HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, L, AW, A, AKBP D, DG. 

Rangkaian Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu yang Melibatkan Irjen Teddy Minahasa  Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.  

Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu terungkap dari empat tersangka yang ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Pusat.  

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan terdapat seorang wanita dari empat tersangka yang ditangkap pihaknya.  “H laki-laki, MS perempuan, AF laki-laki, dan AD laki-laki,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Komarudin menuturkan kasus jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah perwira Polri berawal tersangka H dan MS yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Berita Lainnya:
Tom Lembong jadi Tersangka, Rieke Diah Pitaloka Kenang Momen Tolak Impor Gula Tahun 2015

Pihaknya Lantas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka H dan MS hingga didapatkan tersangka AF dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu.  

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap dari tersangka H dan MS oleh anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50  gram kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF,” katanya.  

Selanjutnya, dari tersangka AF pihak kepolisian mendapatkan identitas tersangka lain dalam peredaran jaringan narkotika jenis sabu berinisial AD.  Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan AD merupakan seorang anggota Polri.  

“Tersangka AD yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat,” ungkapnya.  Pengembangan kasus peredaran narkotika itu pun terus berlanjut usai didapatinya seorang anggota Polri yang terlibat.  Lantas, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan nama Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto (KS) yang turut andil dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.  

“Kami mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru. Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.  

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya