AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Jadi Justice Collaborator

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -AKBP Dody Prawiranegara berencana mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dalam kasus ini, AKBP Dody telah ditetapkan sebagai tersangka.  

 Kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba mengatakan, pengajuan menjadi justice collaborator ini merupakan langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa otak dan segala rentetan di kasus penyalahgunaan narkoba ini diduga adalah Irjen Teddy. “Saya kan pengacara keenam tersangka, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. 

Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,” ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.  

Hari Senin, Adriel mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujuastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif,” ujar Adriel. 

“Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang gimana peran pak TM karena langsung WA langsung (ke klien). 

Jadi kami akan mengajukan juga Justice Collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK,” katanya.  Menurut Adriel, langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat penjelasan dari AKBP Dody. “Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, gue ini Kapolres Bukit Tinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi,” katanya.

Exit mobile version