Awal November 2022 Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah
EKONOMIFINANSIAL

Awal November 2022 Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah

BANDA ACEH – Mendukung akselerasi perekonomian Aceh dan nasional, pada awal November ini, Bank Aceh merealisaskan penyaluran pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) di seluruh jaringan kantor.

Kepastian tersebut diperoleh setelah penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan dalam rangka pembayaran subsidi KUR antara Deputi Bidang Usaha Mikro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KUR, DR Yulius, dengan Plh Direktur Utama Bank Aceh, Bob Rinaldi, di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

“Setelah selesai penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan (PKP) ini, maka Bank Aceh Syariah resmi menjadi penyalur KUR. Kami mengucapkan terima kasih pada jajaran Bank Aceh Syariah yang sudah bekerja sama dengan baik, bersama tim dari Deputi Usaha Mikro sehingga semua berjalan dengan lancar,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, DR Yulius.

Yulius berharap, penandatanganan PKP memberikan manfaat bagi pemulihan perekonomian, khususnya sektor UMKM di Provinsi Aceh. “Kami percaya Bank Aceh bisa melakukan inovasi pembiayaan di berbagai sektor usaha, sehingga dapat membantu pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM secara tepat dan akurat,” kata Yulius.

Plh Direktur Utama Bank Aceh, Bob Rinaldi, Minggu (23/10/2022) mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja sama Penyaluran (PKP) dengan KemenKopUKM selaku KPA yang sudah dilaksanakan merupakan proses terakhir bagi calon penyalur KUR untuk dapat menjadi penyalur KUR.

“Sebelumnya, bagi bank calon penyalur KUR juga harus memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik. Selanjutnya mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi Penjaminan untuk singkronisasi aplikasi sistem online dengan pihak bank dan juga melakukan singkronisasi data KUR dengan Sistem Informasi Kredit Program (SKIP) Kementerian Keuangan dan mengikuti persyaratan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK,” ujarnya, seraya menjelaskan limit plafon bagi bank penyalur KUR menjadi kewenangan Kemenko Bidang Perekonomian.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS