Polisi Ciduk Ayah dan Anak Pencurian Emas 62 Mayam dan Uang Rp 10 Juta

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.

Penangkapan terhadap tersangka MF terkait dalam perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

ADVERTISEMENTS

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan pelaku melakukan pencurian barang berharga milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil. Dan ini juga bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” kata Kompol Fadillah.

ADVERTISEMENTS

Mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada dirumahnya kala itu. Namun orangtua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah diambil oleh pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh ke esokan harinya.

ADVERTISEMENTS

“Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Fadillah mengatakan, sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti-bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya, dan menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp. 10 juta.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta,” tuturnya.

Fadillah menjelaskan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka MF yang saat itu bersembunyi di salah satu rumah di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ia pun langsung melarikan diri dengan cara melompat pagar, dan ketika itu sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun pelariannya pun terhenti.

Ketika berhasil diamankan, tim langsung melakukan introgasi kepada tersangka, lalu didapat keterangan bahwa ia mengakui benar telah melakukan pencurian pada hari Selasa (9/8/2022) di rumah korban, Gampong Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.

Setelah dilakukan pengembangan mengenai barang hasil curian tersebut, tim rimueng mendapatkan hasil keterangan dari tersangka bahwa barang curian tersebut telah diserahkan kepada ayahnya, BUR (50) untuk disembunyikan.

“Tersangka MF setelah melakukan aksi kejahatannya, sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan, dan tim yang stand by di Polresta Banda Aceh pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap BUR dirumahnya di salah satu gampong dalam Kabupaten Aceh Besar yang ikut turut membantu aksi kejahatan yang dilakukan anaknya itu, serta dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya,” jelas Fadillah.

Menurut keterangan BUR kepada petugas, bahwa ia turut menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah, tepatnya di samping kuburan berupa satu gelang emas.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa, emas yang di curinya telah dijual kepada salah satu pemilik toko emas di Banda Aceh, dan ini masih dalam pengembangan Polisi. Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam, lima gelang emas seberat 54 mayam.

Kasatreskrim mengatakan, dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka MF, hasil penjualan emas curian telah dibelikan cincin emas seberat 2 mayam, baju sebanyak 4 helai, celana sebanyak 3 helai, dan sepasang sepatu wanita.

“Kami juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 1 juta dan ATM yang memiliki saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp 10 juta,” tutur Kompol Fadillah.

Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara.[]

Exit mobile version