BANDA ACEH -Institusi Polri kembali coreng. Oknum Kapolsek Jempang Iptu SA diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur terkait kasus penyalagunaan narkotika.
Iptu SA pun dinonaktifkan usai dilaporkan melakukan pemerasan tersebut. Fahrizal Muslim diduga korban pemerasan diperas dengan dimintai jaminan sejumlah uang dan surat kepemilikan tanah agar bisa bebas dari penangkapan pihak kepolisan.
“Iya, sudah kami ambil tindakan. Ternyata kasus itu terjadi di tahun 2021 penangkapannya ya, hanya mungkin baru ada keberanian dari pihak keluarga korban yang kemudian memviralkan melalui media sosial,” ujar Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Kamis 20 Oktober 2022.
AKBP Heri mengatakan, Fahrizal yang ditangkap pada September 2021 atas kasus dugan penyalahgunaan narkotika dalam pemeriksaan disebut tak terbukti terlibat. Akhirnya, Fahrizal dibebaskan.
Kapolsek Jempang Iptu SA diduga meminta jaminan saat proses pembebasan tersebut. “Setelahnya kami ambil keterangan, kami turunkan tim melakukan pemeriksaan dari Propam Polres Kutai Barat, kemudian Kapolsek Jempang juga sudah kami ambil keterangannya,” katanya.
“Sebagai Kapolres, saya saat ini sudah nonaktifkan yang bersangkutan sebagai Kapolsek Jempang. Sambil untuk memperdalam lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Jadi, setelah kami nonaktifkan, saya menunjuk Plh sementara sebagai Kapolsek Jempang,” imbuhnya.