BANDA ACEH – Artis kontroversi Nikita Mirzani resmi ditahan pada Selasa (25/10) malam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mahendra Dito, kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang.
Malam ini janda tiga anak itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang di Kota Serang.Tersangka kasus pencemaran nama baik itu akan ditahan selama 20 hari.
“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” ungkap Kajari Serang, Freddy Di Simanjutak kepada wartawan lewat telepon.
Nikita ditahan setelah proses penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota, Selasa (25/10). Nikita langsung dibawa oleh tim Kejaksaan Serang sekitar pukul 18.35 WIB.
Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap (P-21) sejak 6 Oktober 2022.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar menyatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
“Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” pungkas Rezkinil.
nindy Ayunda-Dito Mahendra-Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Unggahannya di Instagram Story diancam pasal sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas penyidikanya telah lengkap atau P21 pada pertengahan Oktober lalu. Pada Senin (17/10) lalu, ia datang ke Polresta untuk memenuhi kewajiban lapor dan bertemu dengan penyidik. Ia juga menyatakan siap untuk menjalani proses hukum.
Sumber: Tabloidbintang