BANDA ACEH – Kasus konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Pasangan selebritis itu pun dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap POLRI dan pelanggaran UU ITE.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan sampai saat ini status Baim Wong dan Paula masih sebagai saksi.
“Jadi untuk tahap-tahap masih dilakukan dari mulai laporan, memeriksa saksi-saksi dan barang bukti itu adalah tahap-tahapan,” ujar Nurma Dewi kepada wartawan belum lama ini.
Empat karyawan Baim Wong yang diantaranya adalah kameramen, sopir, dan editor suda menjalani pemeriksaan.
“Jadi memasuki unsur atau tidak nanti yang jelas wewenang ada di penyidik. Untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi,” jelas AKP Nurma Dewi
Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama. Konten tersebut lantas dinilai telah merendahkan instansi kepolisian.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh dua simpatisan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam dua kasus berbeda yakni dugaan pelanggaran UU ITE dan laporan palsu.
Baim Wong dan Paula sudah meminta maaf kepada Polsek Kebayoran Lama dan mengakui kesalahannya.
(pri)
Sumber: Tabloidbintang