ACEH

Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat hari ini. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp 1,05 miliar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Elly Yuzar, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Irwandi Yusuf telah keluar dari Lapas Sukamiskin per Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Oh, iya. Sudah (keluar dari Lapas Sukamiskin),” kata Elly saat dimintai konfirmasi dari media detikcom yang dikutip HARIANACEH.co.id, Selasa (25/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan bahwa Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat. Diketahui, Irwandi Yusuf telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Berita Lainnya:
Relawan Pribumi Pidie Nyatakan Siap Menangkan Pasangan Bustami-Fadhil
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dia sudah menjalani bebas bersyarat. Tadi dia keluar,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Elly juga menerangkan bahwa bebas bersyarat Irwandi Yusuf itu juga sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Oh, iya, lah (dari Ditjen Lapas). SK-nya kan dari Dirjen Lapas,” ucap Elly.

Sebelum Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin, kata Elly, pihaknya juga sudah memberikan nasihat kepada Irwan. Nasihat itu berisikan soal hal apa saja yang dilarang dilakukan Irwandi selama masa bebas bersyaratnya.

“Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasehati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu,” tutup dia.

Berita Lainnya:
Beli Mesin dari Thailand, Operator Judi Online di Depok Beberkan Cara Licik Bandar: Jangan Percaya

Irwandi sendiri sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman tujuh 7 penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya