HIBURAN

Nikita Mirzani Digiring ke Rutan Tanpa Baju Tahanan, Ini Jawaban Kejari Serang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Nikita Mirzani resmi ditahan usai menjalani pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik di Kejari Serang, Banten. Janda tiga anak itu digiring ke Rutan Serang, pada Selasa (25/10) malam, didampingi tim kuasa hukumnya. Turun dari mobil minibus, Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam. Niki juga mengenakan kacamata hitam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Momen tersebut ternyata menjadi sorotan publik, lantaran Nikita Mirzani tidak mengenakan baju tahanan seperti pada umumnya. Beragam spekulasi muncul. Salah satunya menyebut Nikita mendapat keistimewaan karena memiliki backing.

Berita Lainnya:
Viral Momen Gemas Pertemuan Antara Wanita Paling Tinggi dan Pendek di Dunia, Netizen: Mereka Berdua Cantik!
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengungkapkan ada beberapa alasan Nikita Mirzani tidak dipakaikan baju tahanan. Rezkinil memastikan tidak ada perlakuan istimewa untuk artis kontroversial itu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Nikita Mirzani (Supriyanto/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Itu ada pertimbangan juga. Bukan tidak ada pemerataan ya, cuma kita berusaha komunikatif untuk bisa dilakukan itu,” kata Rezkinil kepada wartawan, Rabu (26/10).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lebih lanjut, Rezkinil mengakui Nikita Mirzani sempat menolak saat hendak ditahan. Ia menganggap penolakan seorang tersangka merupakan hal yang lumrah terjadi.

Berita Lainnya:
Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Korupsi Dikembalikan, Kejagung: Tergantung Pembuktian
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Untuk menolak itu sudah biasa lah kami menyaksikan. Semua orang juga tidak mau seperti itu. Mungkin Nikita sedikit syok atau gimana itu kembali lagi ke yang bersangkutan. Tapi Alhamdulillah dia bisa dibawa ke rutan Kejari Serang,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dipo Latief. Niki dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya