HIBURAN

Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru Sebut Nyai Diperlakukan seperti Penjahat Berat

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra melalui media sosial. Janda tiga anak itu ditahan di Rutan Kelas IIA Serang, sejak Selasa (25/10) petang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani, belum mau berkomentar banyak terkait penahanan Nikita Mirzani. Dalam unggahan Instastory-nya, Fitri menyebut dirinya sudah menyangka Niki bakal ditahan. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tau dia akan di perlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini,” kata Fitri Salhuteru.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Lolly Dulu Bela Mati-matian Antonio Dedola daripada Nikita Mirzani, Kini Sosok Ini Ungkap Lolly Pernah Tidur dengan Ayah Tirinya Itu

Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan terkait kasus pencemaran nama baik. (Seno/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Fitri lantas menyinggung kasus hukum yang dilaporkan Nikita Mirzani, yang sampai saat ini masih berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres @polres.jaksel
Tentang kejahatan ‘ham’ penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini,” kata Fitri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pada kesempatan itu, Fitri juga menyinggung proses penahanan Nikita Mirzani yang dianggapnya terlalu berlebihan. 

Berita Lainnya:
Momen Deddy Corbuzier Dicuekin Jenderal TNI di Acara Sertijab Menhan

“Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya, Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” pungkas Fitri.

Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan terkait kasus pencemaran nama baik. (Seno/tabloidbintang.com)Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan terkait kasus pencemaran nama baik. (Seno/tabloidbintang.com)

Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
 

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya