NASIONAL
NASIONAL

Nikita Mirzani Menangis dan Histeris di Kejari Serang, Suara Teriakan Terdengar Hingga Luar Ruangan Lobi

BANDA ACEH -Artis Nikita Mirzani resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang mulai Selasa (25/10/2022). 

Nikita Mirzani resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. 

Berdasarkan video yang beredar di berbagai media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, seperti yang diunggauh oleh akun Instagram @ratu_nyinyir_official, ketika hendak ditahan, sempat terjadi cekcok atau perdebatan penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten. 

Bahkan, Nikita Mirzani sempat menangis histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang. 

Teriakan histeris Nikita Mirzani itu pun terdengar hingga ke luar ruangan lobi Kejari Serang, Banten. 

Tak hanya itu, air mata Nikita Mirzani pun mengalir. Dirinya tampak menyeka air matanya yang jatuh berulang kali. 

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ucap Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022) dikutip dari PMJ News. 

Polisi, pegawai kejaksaan, dan pengacara pun berusaha menenangkan Nikita Mirzani. 

Dikutip dari PMJ News, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak buka suara terkait penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani. 

Freddy D Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur tindak persuasif serta manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” ujar Freddy di kantornya.

Lebih lanjut, Freddy mengatakan penahanan Nikita Mirzani dilakukan lantaran telah tahap 2 dan menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan. 

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” kata Freddy.

Freddy menambahkan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. 

“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ungkap Freddy.

Diketahui, artis Nikita Mirzani akhirnya dibawa dengan didampingi oleh pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya