BANDA ACEH -Selain menolak seluruh nota keberatan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menolak seluruh eksepsi PH terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam sidang putusan sela yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10), Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi dari PH terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Sambo.
“Mengadili. Satu, menolak eksepsi tim Penasihat Hukum terdakwa,” ujar Majelis Hakim.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangannya setelah membaca dengan seksama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nomor register PDM-246/JKTSL/12022. Di mana, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.
“Serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP, Sehingga surat dakwaan yang demikian tidaklah akan mengurangi serta merugikan tim Penasihat Hukum terdakwa dalam mengajukan pembelaannya,” kata Majelis Hakim.
Sehingga kata Majelis Hakim, nota pembelaan tim PH terdakwa Putri Candrawathi tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
“Menimbang bahwa, dengan ditolaknya eksepsi tim PH terdakwa, maka perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan,” kata Hakim.
Putusan selanjutnya adalah, mengenai besarnya biaya perkara akan ditentukan bersamaan dengan putusan akhir.
“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022 oleh kami Majelis Hakim,” pungkas Hakim.