NASIONAL
NASIONAL

Selain Ferdy Sambo, Hakim juga Tolak Seluruh Nota Keberatan Putri Candrawathi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Selain menolak seluruh nota keberatan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga menolak seluruh eksepsi PH terdakwa Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam sidang putusan sela yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10), Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi dari PH terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Sambo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Mengadili. Satu, menolak eksepsi tim Penasihat Hukum terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dalam putusan itu, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangannya setelah membaca dengan seksama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nomor register PDM-246/JKTSL/12022. Di mana, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.

Berita Lainnya:
Ternyata Segini Harga Suap Hakim Agar Bisa Menang di Pengadilan, Ronnald Tannur Ternyata Bayar Hakim PN Surabaya Tak Sampai Rp50 Miliar
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b KUHAP, Sehingga surat dakwaan yang demikian tidaklah akan mengurangi serta merugikan tim Penasihat Hukum terdakwa dalam mengajukan pembelaannya,” kata Majelis Hakim.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sehingga kata Majelis Hakim, nota pembelaan tim PH terdakwa Putri Candrawathi tidak beralasan, sehingga harus ditolak.

Berita Lainnya:
Retreat KMP Jadi Cara Prabowo Pamer Gaya Kepemimpinan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Menimbang bahwa, dengan ditolaknya eksepsi tim PH terdakwa, maka perkara nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan,” kata Hakim.

Putusan selanjutnya adalah, mengenai besarnya biaya perkara akan ditentukan bersamaan dengan putusan akhir.

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu 26 Oktober 2022 oleh kami Majelis Hakim,” pungkas Hakim.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya