Soroti Omnibus Sisdiknas Penghapusan Pidana Ijazah Palsu dan Kasus Jokowi, Rocky Gerung: Jangan-jangan…

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Kecurigaan publik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo semakin besar, seiring dengan munculnya Omnibus Sisdiknas yang menghapus pidana ijazah palsu.

Pengamat politik Rocky Gerung menilai, saat ini publik telah lolos memperhatikan adanya aturan untuk tidak lagi mempidana orang yang berijazah palsu dalam Omnibus Sisdiknas.

ADVERTISEMENTS

“Itu tetap mesti ada pidananya, karena dia memalsukan ijazahnya itu untuk kepentingan jabatan publik, itu pidana juga,” ujar Rocky seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official berjudul “Omnibus Sisdiknas Hapus Pidana Ijazah Palsu. Ada Hubungannya dengan Jokowi?”, Rabu (26/10).

ADVERTISEMENTS

Namun dengan adanya Omnibus Sisdiknas, spekulasi publik menjadi luas dan mengaitkannya dengan isu ijazah palsu Jokowi.

ADVERTISEMENTS

“Orang akhirnya menghubungkan, jangan-jangan ada prediksi bahwa akan ada pengadilan, maka Omnibus Law disiapkan dulu payung hukumnya. Jadi kecurigaan itu berlanjut selama Pak Jokowi juga ada di dalam wilayah keragu-raguan untuk datang menunjukkan bahwa ‘ini ijazah saya’,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Padahal, kata Rocky, jika Jokowi dipanggil pengadilan, itu dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan sebagai presiden. Lantaran pada saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi masih dalam kapasitasnya sebagai warga negara.

ADVERTISEMENTS

Hal lain yang menambahkan kecurigaan publik, menurut Rocky, adalah munculnya komunitas SMP dan SMA Jokowi yang membuat reuni.

ADVERTISEMENTS

Rocky menilai, isu pemalsuan ijazah tidak lain merupakan penipuan terhadap negara, lantaran ijazah adalah dokumen negara. Sama halnya memalsukan uang karena keduanya memiliki fungsi transaksional.

“Nah kalau dia bikin ijazah palsu, dia bukan menipu warga negara lagi, dia menipu negara masalahnya,” tegasnya. 

Exit mobile version